Manfaat Mendaftarkan Merek Untuk Merek Bu Kaji
Sebelah merek atau brand Sambal Bu Kaji, sekarang pengelola menambah merek baru yang didatarkan di lembaga yang mengurusi pendataran merek, yaitu HAKI. Sebelumnya, sertifikat Sambal Bu Kaji sudah keluar. Bila sertifikat sudah keluar, pengelola Sambal Bu Kaji bisa menindak pemilik usaha yang mengaku-ngaku bagian dari Sambal Bu Kaji.
Ya, pengakuan pengelola sendiri bahwa sudah banyak merek usaha yang memakai nama “sambal bu kaji” atau “warung bu kaji”. Hal ini dikhawatirkan menurunkan omzet untuk warung bu kaji, di kira bagian darinya.
Produk Sudah Terpercaya
Mengapa pengelola sambal Bu Kaji perlu mendaftarkan merek sambal pecel? Karena produk yang dijual sudah terpercaya. Bila dibiarkan saja, di saat sudah merasa bisa untuk mendaftar, dikhawatirkan nanti nama brand “Sambal Bu Kaji” menjadi penamaan merek umum. Hal ini beresiko untuk ciri khas sambal Bu Kaji itu sendiri dan bisa mengurangi penjualan.
Bila memang dirasa layak produk yang sedang dijual dan memiliki nama yang belum ada yang lainnya, bisa mengamankanya di lembaga legalitas merek.
Bagaimana bila produk belum terjamin terpercaya? Kasus ini bisa diarahkan pada produk Resto Bu Kaji. Jelas, pengelola belum bisa menghadirkan produk yang terpecaya.
Berniat Mengembangkan Usahanya
Lalu apa manfaat mendaftarkan merek untuk merek bu kaji? Berikut beberapa manfaat yang akan usaha Bu Kaji dapatkan.
1. Mendapat Perlindungan Hukum
Pada dasarnya, hukum negara itu percaya pada si pemilik usaha kalau merek yang dipakai memang merek milik si pemilik. Hanya saja, orang lain pun memakai merek yang anda pakai, baik sengaja atau tidak sengaja. Maka dari sinilah, hukum negara membutuhkan bukti-bukti kepemilikan, untuk mengetahui siapa yang memang punya sertifikat merek yang sudah dikeluarkan oleh HAKI.
Kalau memang anda pemilik sertifitak merek, entah hasil nyuri merek atau bukan, andalah pemilik merek. Karna HAKI sendiri sudah mencatat merek-merek yang terdaftar yang bisa digunakan sebagai kekuatan hukum.
Jadi, alangkah baiknya, bila usaha memang memiliki prospek yang bagus, jangan mengeluarkan merek asli sebelum terdaftar dalam HAKI. Atau, sedari awal memang sudah mendaftarkanya. Hal ini untuk menghindari dari pencuri merek yang akan didaftarkan. Karena, orang yang memiliki sertifikat merek itulah pemilik merek.
Begitu juga dengan sambal bu kaji, yang sudah memiliki sertifikat merek, bisa menindak pada usaha-usaha yang mengaku-ngaku bagian dari sambal bu kaji.
2. Bisa Untuk Mengembangkan Usaha Waralaba
Semua usaha yang diwaralabakan memang harus memiliki surat-surat legalitas usaha, salah satunya adalah merek dagang. Ketika waralaba tidak memiliki surat kepemilikan merek, cabang-cabang usaha yang tersebar atas nama merek si pemilik tentu tidak bisa menjadi bagian dari usaha si pemilik. Bisa saja, dalam jalinan kerjasama “jual-beli” bahan baku masih terikat.
Tetapi, kalau sudah memiliki bahan baku yang lain, mengapa masih harus bekerjasama? Dan orang lain, mengapa susah payah harus mendaftarkan diri bila memang bisa dengan mudah memakai merek? Bayangkan saja, bagaimana nasib KFC bila tidak ada legalitas merek dagang?
Jadi, legalitas merek alias mendapatkan sertifikat merek adalah untuk kebutuhan menjual merek. Waralaba sendiri adalah penjualan merek dagang yang di dalamnya terjadi kontrak kerjasama.
Ketika Sambal Bu Kaji atau Resto Bu Kaji membuka peluang waralaba, tentunya sudah bisa memenuhi salah satu syarat yaitu memiliki sertifikat merek dagang.
3. Sebagai Pembeda Ketika Produk Berkumpul Bersama
Apapun mereknya, dan apakah terdaftar atau tidak, merek bisa sebagai ciri khas atau pembeda. Bayangkan, dari beberapa produk yang berkumpul, masing-masing tidak memiliki merek. Bagaimana cara memilihnya agar memilih produk yang sesuai keinginan? Bingungkan? Itulah kegunaan merek dala produk. Jadi, anda bisa membuat merek yang memang berbeda sekalipun tidak terdaftar.
Nah, manfaat mendaftarkan merek adalah untuk menghindari dari kesamaan merek. Sekalipun ada merek, kalau mereknya sama seperti merek minuman penyegar kaki lima yang hampir sama, ya bisa berpotensi tidak bisa untuk memilih-milih. Jadi, perlu diperhatikan dalam pembuatan merek agar benar-benar berbeda. Bila khawatir ada yang ingin sama, bisa mendaftarkan merek bisnis anda.
4. Bila Bisnis Mau Menjadi Besar, Tentu Harus Memiliki Merek Terdaftar
Tidak ada bisnis besar atau bahkan menengah yang mereknya tidak terdaftar. Jadi, bila ingin bisnis menjadi kelas menengah atau besar, yakni memiliki banyak karyawan, harus memiliki merek yang terdaftar. Apakah bisa bisnis besar tanpa merek terdaftar? Secara jalan usaha, bisa saja. Tetapi, bisnis yang tidak memiliki merek terdaftar ibaratnya bisnis yang berjalan dengan ban bocor. Ya, bisa dikatakan, akan bangkrut pada waktunya.
Hal ini sesuai pengalaman robert t kiyosaki dan memang banyak lainya. Mereka tidak menyentuh perlindungan merek ketika bisnis menjadi besar. Bukan mereknya yang tidak terdaftar. Tetapi, merek tidak dilapisi perlindungan hukum oleh ahli hukum.
Pada akhirnya, bisnis berjalan cuma beberapa tahun saja. Ini kasus yang terdaftar. Bagaimana merek yang tidak terdaftar? Wah, masalah ini bisa jadi bisa dituntut secara hukum karena pembacak mereknya melakukan upaya perlindungan hukum atas merek.
5. Meningkatkan Nilai Aset Perusahaan
Memang, warung bu kaji atau resto bu kaji, sekalipun sudah memiliki merek yang terdaftar, tidak bisa menjadikan mereknya sebagai aset perusahaan. Mengapa? Bisnis yang dijalankan masih sistem juragan. Bisa saja, bisnis yang bu kaji kelola dijual pada seseorang. Tetapi, penjualanya sekedar apa-apa yang sudah dimodalkan saja.
Misal, biaya beban kios, gerobak dan sebagainya. Berbeda bila bisnis sudah sistem korporasi atau manajerial, merek bisa menjadi nilai aset perusahaan. Semakin sukses suatu perusahaan, nilai mereknya menjadi naik. Ya, begitulah yang penulis tahu dari informasi sekilas.
Jadi, memang penting memiliki merek yang terdaftar. Mereknya bisa menjadi mahal seiring perkembangan.
6. Bisa Membangun Cabang Perusahaan Bahkan Sampai Luar Negeri
Nama perusahaan sebenarnya nama merek, menurut saya. Walaupun merek, penamaan nama perusahaan biasanya agak formal seperti “Indo Jaya Food”. Ya, sekalipun nama perusahaan, statusnya seperti merek produk. Nah, ketika mau mendirikan perusahaan baru yakni cabang perusahaan, namun hak kepemilikan cabang perusahaan milik pemodal, bisa dengan mudah dilakukan dengan mengandalkan legalitas perusahaan utama.
Baca: Jualan Makanan Pecel
Sering mendengar kan, bisnis jepang cabang indonesia? Atau bisnis dari dari negeri lain tetapi berada di indonesia? Nah, seperti itulah pembahasan bagaimana merek atau nama perusahaan bisa berdirikan cabang perusahaan.